Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Irjen Pol Ahmad Lutfhi Kapolda Jateng, Apresiasi Kecepatan Jajaran Nya Ungkap Kasus Pembunuhan di Boyolali


Boyolali-Polda Jateng| Irjen Pol Ahmad Lutfhi Kapolda Jateng, lakukan Conference Press di Mapolres Boyolali beberkan keberhasilan jajarannya ungkap kasus Pembunuhan sangat menonjol  yang  sempat membuat heboh masyarakat Boyolali. Selasa(7/5/24).

Korban adalah Bayu Handono ditemukan pada Jumat (3/5/24) pukul 21.00 Wib, dalam kondisi meninggal dunia dengan jasad bersimbah darah.

Setelah  di lakukan olah TKP dan Otopsi  di ketahui penyebab kematian adalah  kekerasan benda tumpul pada Kepala serta  Luka iris pada Leher yang mengakibatkan perdarahan hebat.

Pada hari Sabtu (4/5/24)  pukul 19.00 Wib pelaku IRW als IB (27)  berhasil ditangkap Sat Reskrim Polres Boyolali dengan Back Up Resmob Polda Jateng di terminal Tirtonadi Solo.

“Benar telah terjadi pembunuhan yang menewaskan korban Bayu Handono (37) dan  22 jam setelah itu  pelaku inisial  IR Als IB (27)  di tangkap di Solo ” Jelas Kapolda Jateng.

Irjen Pol Ahmad Luthfi menjelaskan, pelaku IR Als IB (27) adalah warga  Sumberlawang Kab. Sragen, untuk Motif pembunuhan adalah ingin menguasai barang berharga milik korban, dgn terlebih dahulu  menyiapkan Sajam sebelum pelaku datang ke rumah korban.

“ antara Pelaku dan korban sudah saling kenal dan diantara mereka terlibat hubungan Asmara sesama jenis,  pelaku sudah beberapa kali diajak korban ke rumahnya. Dan pada pertemuan terakhir tersebut Korban di bunuh, berdasarkan pengakuan pelaku dia  gunakan Sabit dan Palu untuk menghabisi korban” Jelas Kapolda Jateng.

Setelah melakukan pembunuhan Pelaku mengambil  harta korban korban diantaranya 1(satu) Unit SPM Honda PCX, Uang tunai sebesar Rp. 2.050.000,- (dua juta lima puluh ribu rupiah),  1 (satu) Buah Handphone merk Iphone, 1 (satu) buah dompet warna coklat,  1 (satu) buah Kartu ATM BCA Platinum serta barang barang lain  nya.

Atas perbuatanya pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan atau 338 KUHP dan atau 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.

Irjen pol Ahmad Luthfi dalam keterangan nya memberikan apresiasi atas pengungkapan kasus tersebut.

" Ini adalah pembunuhan berencana yang sangat keji dan menonjol, kecepatan pengungkapan oleh Resmob sudah menjadi kewajiban Polri"

" Saya sudah mengarahkan jajaran Reserse setiap tindak pidana menonjol saya Warning untuk segera di ungkap, semoga hal ini menjadi Trigger (pemantik) agar ( para penjahat) tidak coba coba melakukan kejahatan di Jawa Tengah " pungkas Irjen pol Ahmad Luthfi.


-ewara-