"Menutup Babak Terakhir: Pelaku Curanmor yang DPO Ditangkap oleh Polres Boyolali"
BOYOLALI – Seorang pelaku curanmor yang telah lama menjadi DPO (daftar pencarian orang) Polsek Cepogo Polres Boyolali akhirnya dibekuk. Pelaku berhasil diamankan setelah penyidik Satreskrim dan Polsek Cepogo Polres Boyolali berhasil mengorek keterangan dari rekan pelaku yang melakukan pencurian kendaraan bermotor.
Sebelumnya Polres Boyolali berhasil meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di Dk. Durensari Rt 01 Rw 10 Ds. Kembangkuning, Kec. Cepogo, Kab. Boyolali (6/11/2023). Pelaku berinisial ES (36) ditangkap oleh Polisi di Kota Salatiga (16/11/2023).
Kejadian berawal pada Senin(6/11/2023) korban menaruh sepeda motor di halaman rumahnya dalam keadaan kunci masih tergantung setelah itu korban masuk kedalam rumah. Tidak lama korban keluar rumah hendak mengambil barang di dalam jok sepeda motornya. Ketika korban keluar rumah melihat sepeda motornya telah dikendarai oleh seorang tidak dikenal lantas korban meneriaki dan berupaya mengejar namun pelaku berhasil melarikan diri kemudian korban melapor ke Polsek Cepogo Polres Boyolali.
Dengan adanya laporan kejadian curanmor Polsek Cepogo bersama Team Resmob Unit 1 Satreskrim Polres Boyolali melaksanakan serangkaian penyelidikan, hingga akhirnya mendapat informasi terkait terduga pelaku.
Polisi berhasil menangkap pelaku ES (36) di wilayah Kota Salatiga serta berhasil mengamankan barang bukti Sepeda motor Honda Vario warna merah tahun 2023 Nopol : AD 2769 XW beserta STNK milik korban (16/11/2023).
Setelah di korek oleh penyidik pelaku ES (36) mengaku dalam melakukan perbuatanya tersebut bersama dengan rekanya AW (49) warga Dk. Sraten RT 02/01 Ds. Sraten, Kec. Tuntang, Kab. Semarang.
Dari keterangan pelaku ES selanjutnya polisi melakukan serangkaian penyelidikan, dari hasil penyelidikan tersebut diketahui keberadaan pelaku. Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku AW di Kota Salatiga pada Jumat (3/5/2024).
Kapolres Boyolali saat dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah Cepogo beberapa waktu lalu.
“Benar telah terjadi curanmor di wilayah cepogo dan saat ini kedua pelaku dan barang bukti sudah berhasil kita amankan ,” ungkap Kapolres Boyolali AKBP Petrus
“Pelaku mengincar korban yang lengah, pada saat korban lengah dan kunci cepeda motor masih menggantung pelaku melancarkan aksinya,” sambungnya.
“Pelaku ES (36) kita amankan beberapa waktu lalu pada (16/11/2023) dan untuk pelaku AW (49) sempat menjadi DPO kurang lebih enam bulan dan berhasil kita tangkap pada Jumat (3/5/2024)” Tambahnya
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Kapolres juga meminta kepada seluruh warga Boyolali agar meningkatkan kewaspadaan.
"kami sampaikan kepada warga Boyolali untuk selalu berhati-hati dan waspada terhadap potensi ganguan kamtibmas ,apabila menaruh kendaraan bermotor pastikan ditempat yang aman serta dikunci setang dan kunci di ambil dari kontaknya dengan demikian kita bisa mencegah terjadinya curanmor,"