Pelaku Pembakaran Bulldozer di Boyolali: Mengungkap Motif dan Dampak Perbuatan Tersangka PR
BOYOLALI – Satreskrim Polres Boyolali telah berhasil menangkap pelaku pembakaran alat berat jenis Bulldozer di Lokasi Proyek Pembangunan Gedung milik PT. Solo Murni yang beralamat di Dk. Bangak Ringin Rt 11 / Rw 03 Ds. Batan Kec. Banyudono Kab. Boyolali yang terjadi pada (23/12/2023) silam. Pelaku inisial PR (47) ditangkap pada (2/5/2024) dan kini ini pelaku masih menjalani proses pemeriksaan.
Kapolres Boyolali, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, S.H., S.I.K.,M.H, melalui Kasatreskrim, Iptu Joko Purwadi S.H., M.H, Kepada sejumlah awak media mengatakan, Tersangka pembakaran alat berat sudah berhasil ditangkap dan dilakukan penahanan di Rutan polres Boyolali untuk menjalani pemeriksaan secara intensif.
" Setelah melarikan diri dan bersembunyi Tersangka PR (47) berhasil kami tangkap dan sekarang kami tahan di Rutan Polres Boyolali untuk proses penyidikan lebih lanjut" Ucap Kasat reskrim
“Tersangka PR (47) merupakan Residivis warga Dk. Kalangan Rt. 001 Rw. 004 Ds. Ngasem Kec. Colomadu Kab. Karanganyar ” terang Kasatreskrim,
Tersangka PR telah melakukan tindak pidana pembakaran terhadap satu unit alat berat Bulldozer Merk KOMATSU yang diketahui terjadi Pada hari Rabu tanggal 27 Desember 2023 diketahui sekitar pukul 04.00 wib. di Lokasi Proyek Pembangunan Gedung milik PT. Solo Murni yang beralamat di Dk. Bangak Ringin Rt 11 / Rw 03 Ds. Batan Kec. Banyudono Kab. Boyolali.
Setelah menerima laporan dari korban adanya pembakaran alat berat jenis Bulldozer selanjutnya petugas melaksanakan langkah-langkah Kepolisian. Dari hasil olah TKP oleh Bidlabfor Polda Jateng, analisa CCTV, keterangan Ahli dan keterangan para saksi diketahui bahwa alat berat tersebut telah sengaja dibakar oleh seseorang tidak dikenal dan setelah melakukan perbuatannya orang tersebut melarikan diri.
Kemudian pihak Kepolisian Satreskrim Polres Boyolali melakukan serangkaian upaya penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya pada hari Kamis (2/5/2024) berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Dari Informasi yang didapat, Tersangka PR melakukan pembakaran Alat berat karena merasa sakit hati dengan pengelola proyek yang mana pelaku pernah meminta pekerjaan namun tidak diberi.
Akibat dari peristiwa pembakaran alat berat tersebut Korban Sdr. BARNABAS MOHAMAD SAHID mengalami kerugian materiil sebesar kurang lebih Rp. 365.000.000.– (tiga ratus enam puluh lima juta rupiah).
Barang bukti yang diamankan oleh pihak Kepolisian yaitu 1 (satu) unit alat berat Bulldozer, Merk KOMATSU, warna Kuning, Model D21P-7, Seri 77472, tahun 2013, 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda beat warna hitam tahun 2023 nopol : AD-3848-JF Noka : MH1JM8128PK680911 Nosin : JM81E-2681424 Atas nama : PARNO beserta STNK., 1 (satu) potong kaos warna abu abu dengan tulisan KING DESIGN dan1 (satu) buah topi warna hitam dengan tulisan LA.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 187 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.