Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

T Tabrak Polisi di Satlantas Polres Boyolali: Pelanggar Knalpot Ilegal Ditangkap


KABAR BOYOLALI - Seorang anggota Satlantas Polres Boyolali, Bripda Azis Mustofa Henu Pradipta, terluka dan harus dilarikan ke rumah sakit setelah ditabrak oleh seorang pengendara yang melanggar peraturan lalu lintas. Insiden ini terjadi pada Sabtu (4/5/2024) di Jalan Pandanaran, di depan Mako Satlantas Polres Boyolali, Kelurahan Kiringan, Kecamatan/Kabupaten Boyolali.

Kapolres Boyolali, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Lantas AKP Agista Ryan Mulyanto, S.T.K.,S.I.K M.T., menjelaskan bahwa kejadian terjadi pada dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.

"Saat anggota kami sedang menjalankan piket jaga, mereka mendengar suara knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis dari arah barat Mako Satlantas. Mereka berusaha menghentikan pengendara tersebut namun tidak diindahkan, akhirnya menabrak salah satu anggota kami," ungkap Kasat Lantas.

Bripda Azis Mustofa Henu Pradipta mengalami fraktur berat pada kaki kirinya dan saat ini sedang dirawat di RSU Pandanaran Boyolali.

Pengendara sepeda motor yang menabrak anggota polisi tersebut diketahui berinisial BMCAP (18) warga Dusun/Desa Nongkosawit, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang, dan belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) menunjukkan bahwa BMCAP, saat dihentikan oleh petugas, tidak berhenti dan mencoba menghindar ke kanan sehingga menabrak anggota yang berusaha menghentikannya.

Polisi berhasil menangkap BMCAP, pelanggar knalpot tidak sesuai spesifikasi, yang tidak mengindahkan perintah petugas dan menabrak anggota Satlantas Polres Boyolali.

"Kami telah menangkap pelanggar tersebut dan apabila terdapat unsur pidana, pelanggar akan menjadi tersangka dan kami akan memproses sesuai hukum yang berlaku," tegas Kasat Lantas.

Kasat Lantas menjelaskan bahwa penggunaan knalpot tidak sesuai dengan spesifikasi teknis mengganggu ketertiban. Oleh karena itu, instruksi telah diberikan oleh Kapolri, Dirlantas, hingga Kapolres untuk menegakkan hukum terhadap pengguna kendaraan dengan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis. **