Patroli Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi Tehnis: Polres Boyolali Berikan Penindakan dan Edukasi Kepada Pengendara.
Boyolali – Sauan Lalu-lintas (Satlantas) Polres Boyolali, dipimpin langsung Kasatlantas AKP Agista Ryan Mulayanto, melaksanakan patroli penindakan pelanggaran knalpot tidak sesuai spesifikasi tehnis atau brong dalam upaya mewujudkan situasi kamtibmas dan kelancaran lalu lintas yang kondusif di wilayah hukum Polres Boyolali menjelang Pilkada 2024, dengan lokasi sasaran patroli meliputi Jln. Pandanaran Boyolali dan perempatan Terminal Lama Boyolali.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Senin (17/06/2024), dimulai pukul 22.00 WIB hingga selesai. Patroli ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang nomor 2 tahun 2002 tentang Polri dan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ, serta Surat Perintah Kapolres tanggal 01 Juni 2024 mengenai pelaksanaan kegiatan patroli di wilayah hukum Polres Boyolali.
Patroli diikuti anggota Satlantas Polres Boyolali, Sat Samapta Polres Boyolali, Satreskrim Polres Boyolali, Satintelkam Polres Boyolali, dan Provos Polres Boyolali.
Kegiatan patroli meliputi patroli mobile, pantauan arus lalu lintas, penindakan pelanggaran kepada pengguna knalpot brong, serta memberikan edukasi kepada para pelanggar knalpot brong.
Hasil dari kegiatan ini adalah penindakan terhadap pelanggaran knalpot tidak sesuai spesifikasi atau brong, dengan 9 tilang, 7 surat peringatan, 1 STNK, dan 1 SIM sebagai barang bukti. Selain itu, dilakukan juga edukasi kepada masyarakat yang melanggar, dengan cara tukar barang bernilai dengan knalpot yang sesuai spesifikasi tehnis, sehingga knalpot yang tidak sesuai tidak dapat digunakan lagi.
Kepolisian Boyolali mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk mematuhi peraturan dan spesifikasi knalpot demi keselamatan dan kenyamanan bersama di jalan raya. Patroli ini akan terus dilakukan untuk menjaga ketertiban lalu lintas dan keamanan masyarakat.