Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Polsek Andong Ungkap Penjualan Minuman Beralkohol Tanpa Izin di Desa Kacangan

 

Boyolali - Unit Reskrim Polsek Andong berhasil mengungkap kasus tindak pidana ringan (Tipiring) terkait pelanggaran larangan mengedarkan dan/atau menjual minuman beralkohol di tempat umum tanpa izin dari pejabat yang berwenang, TKP berada di Dukuh Kacangan, RT. 005/001, Desa Kacangan, Kecamatan Andong, Kabupaten Boyolali, pada hari Rabu (5/6/2024) malam.

Kegiatan berdasarkan pada Laporan Polisi Polsek Andong Polres Boyolali dengan MI 35 tahun (TSK), beralamat di Desa Kacangan, Andong, beserta Barang Bukti.

Modus Operandi Tersangka menyediakan minuman keras/minuman beralkohol di dalam rumahnya untuk dijual demi mencari keuntungan.

Kapolsek Andong AKP Anton Indharto menjelaskan Kronologis Kejadian Pada hari Rabu, 5 Juni 2024, sekitar pukul 11.00 WIB, tiga anggota Polsek Andong melaksanakan kegiatan kepolisian guna cipta kondisi di wilayah hukum Polsek Andong.

Dalam kegiatan tersebut, anggota Polsek Andong mendapati sebuah rumah milik Muhammad Iqbal yang diduga sering digunakan untuk menyimpan dan menjual minuman keras jenis ciu. Setelah dilakukan pengecekan, petugas menemukan minuman beralkohol jenis ciu sebanyak 5 botol besar berukuran 1,5 liter yang disimpan di rumah bekas toko milik tersangka. Muhammad Iqbal tidak dapat menunjukkan izin untuk menjual minuman beralkohol tersebut.

Selanjutnya, petugas membawa tersangka MI beserta barang bukti minuman keras ke Polsek Andong guna pemeriksaan lebih lanjut dan penyitaan barang bukti tersebut.

Pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polsek Andong dalam menegakkan peraturan daerah dan menjaga ketertiban serta ketentraman masyarakat di wilayah hukum mereka. Polsek Andong mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan tindakan serupa dan selalu mematuhi peraturan yang berlaku.