Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Polsek Ngemplak Respon Cepat Penemuan Orang Meninggal di Pinggir Jalan, Boyolali


Boyolali – Kepolisian Sektor Ngemplak Polres Boyolali segera bertindak cepat merespons penemuan seorang warga yang meninggal dunia di pinggir jalan raya Sawahan - Asrama Haji, Dusun Gagan RT 001 RW 001, Donohudan, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali, pada Jumat (28/6/2024) sore.

Korban yang teridentifikasi sebagai Tukini (62 tahun), beralamat di Dukuh Dibal RT 004/008, Desa Dibal, Kecamatan Ngemplak, ditemukan pada pukul 17.30 WIB, setelah dilaporkan oleh sejumlah saksi.

Kapolres Boyolali, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, melalui Kapolsek Ngemplak, IPTU Widarto, menjelaskan kronologi kejadian, "Pada hari Jumat sekitar pukul 17.00 WIB, saksi melihat korban menggunakan sepeda ontel dan berhenti di dekat warung. Korban kemudian duduk dengan kepala merunduk. Sekitar pukul 17.30 WIB, saksi yang curiga mencoba memanggil korban namun tidak mendapat respon. Kejadian ini kemudian dilaporkan kepada Polsek Ngemplak."

Setelah menerima laporan, tim dari Bawas serta Ka SPK dan Unit Resintel segera mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP). Keluarga korban juga segera tiba di lokasi untuk proses identifikasi. Mayat korban kemudian dibawa ke Klinik Habil Syifa Medika di Klodran, Colomadu, untuk pemeriksaan awal.

Dr. Habil Syifa Medika menyatakan bahwa korban diduga meninggal dunia akibat sakit asma menahun dan mengalami Susp Cardiac Arrest (henti jantung). Keluarga korban telah menyatakan menolak untuk dilakukan autopsi atas mayat korban.

Kapolsek Ngemplak menambahkan, "Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu menjaga kesehatan dan waspada terhadap kondisi medis yang mungkin mereka alami. Kami turut berduka cita atas kehilangan saudara kita, semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan."

Kasus ini telah dilaporkan ke SPKT Polsek Ngemplak Polres Boyolali Polda Jateng untuk proses lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku. Keluarga korban juga menyatakan menerima kejadian ini sebagai musibah tanpa perlu dilakukan proses hukum lebih lanjut.