Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Polsek Simo Bersama Tim Resmob Boyolali, Berhasil ungkap Kasus Laporan Palsu Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan di Simo.

 

BOYOLALI - Wanita berinisial LR (18), seorang remaja warga Dukuh/Desa Teter Rt. 020/006, Kecamatan Simo, Kabupaten Boyolali, nekat melukai perutnya sendiri dengan pisau. Tindakan itu ia lakukan demi laporan palsu ke polisi seolah menjadi korban begal Handphone miliknya.

Kapolres Boyolali AKBP Petrus Parningotan Silalahi, melalui Kasat Reskrim Iptu Joko Purwadi, saat dikonfirmasi menjelaskan terkait laporan palsu yang sempat mencuat dibeberapa Media pada bulan yang lalu. Kejadian tersebut berawal ketika LR (18) mengaku di begal oleh orang tak dikenal kemudian kejadian tersebut dilaporkan oleh orang tuanya ke Polsek Simo pada Jumat (19/4/2024) malam.

Dalam laporan awal, LR (18) mengaku bahwa handphone miliknya yang berada di dasbor sepeda motor dirampas oleh pelaku. Selain itu, ia juga mengalami luka tusuk di perut akibat serangan pisau. Peristiwa yang dilaporkan tersebut terjadi di Jalan Simo-Kalioso KM 4, wilayah Desa Temon, Kecamatan Simo, sekitar pukul 19.00 WIB.

Menindaklanjuti laporan adanya kejadian tersebut Resmob Satreskrim Polres Boyolali bersama Unit reskrim Polsek Simo melakukan penyelidikan. Pada  Senin (3/6/2024) berhasil mengamankan 1 (satu) buah HP yang telah dilaporkan hilang oleh korban. Setelah dilakukan klarifikasi terhadap saksi pembawa HP tersebut saksi menerangkan jika HP tersebut dimiliki dengan cara membeli dari seseorang yang memiliki ciri-ciri mirip dengan korban.

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut korban mengakui jika memang benar ia sendiri yang telah menjual HP tersebut dan ternyata HP tersebut tidak pernah hilang.

Terkait laporan curas/begal yang ia laporkan di Polsek Simo, korban mengakui jika peristiwa tersebut tidak pernah ada dan ia mengakui telah membuat laporan palsu dengan tujuan untuk mendapat perhatian dari keluarga. Dari pengakuan korban bahwa luka yang ia alami dibagian perut adalah akibat perbuatannya sendiri melukai dengan menggunakan pisau.

“Hasil dari penyelidikan oleh Resmob Satreskrim bersama Unit Reskrim Polsek Simo tidak menemukan cukup bukti terkait laporan pencurian dengan kekerasan yang dilaporkan pada Jumat (19/4/2024) malam,” Jelas Kasat Reskrim.

“LR mengakui jika peristiwa tersebut tidak pernah ada dan ia mengakui telah membuat laporan palsu dengan tujuan untuk mendapat perhatian dari keluarga” Tambah Joko.

Ditempat terspisah kasihumas Polres Boyolali  AKP Arif Mudi Prihanto menegaskan bahwa tindakan membuat laporan palsu adalah pelanggaran hukum pasal 220 KUHP, dapat merugikan banyak pihak. Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu memberikan laporan yang jujur dan akurat kepada pihak berwajib,” Imbaunya.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memberikan laporan yang jujur dan akurat. Membuat laporan palsu tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat merugikan banyak pihak dan menghambat upaya kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban,” tegasnya.

Sementara itu saat dikonfirmasi Humas Polres Boyolali LR menyatakan, “Klarifikasi permohonan maaf, atas aduan kejadian Pencurian dengan kekerasan yang menimpanya tersebut adalah  tidak benar,  saya menyesalinya karena menjadi kasus viral di media, atas perbuatan tersebut saya menyampaikan permohonan maaf yang sebenar-benarnya kepada kepolisian Sektor Simo, Polres Boyolali, dan media,” katanya.

Lebih lanjut Kasihumas Polres Boyolali menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan penyelidikan mendalam terhadap setiap laporan yang diterima dan memastikan bahwa tindakan hukum yang tepat akan diambil sesuai dengan bukti dan fakta yang ditemukan,” tutupnya.