Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Ratusan Personel Gabungan TNI-POLRI bersinergi Amankan Eksekusi Tanah dan Bangunan

BOYOLALI - Apel pengamanan kegiatan eksekusi tanah dan bangunan. Aparat gabungan dari Polres Boyolali dan Kodim 0724 Boyolali melaksanakan apel pengamanan dihalaman Pengadilan Negeri Boyolali, Jalan Perintis Kemerdekaan No. 02 Tegalwire, Kelurahan/Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali, Kamis (20/6/24).

Hadir dalam pengamanan Wakapolres Boyolali Kompol Dani Permana Putra, Kapolsek Mojosongo AKP Tri Mulyono, Kasat Intelkam Polres Boyolali IPTU Anis Arofah, Kasihumas Polres Boyolali AKP Arif Mudi, PS. Kasubbag Dal Ops Polres Boyolali IPTU Agung Muryo Atmojo, beserta perwira dan anggota Polres Boyolali yang tersprint dalam Pengamanan pelaksanaan Eksekusi tersebut polres Boyolali sebanyak 100 orang personil untuk pengamanan sesuai dengan permintaan pengadilan negeri Boyolali

Kapolres Boyolali AKBP Petrus parningotan Silalahi melaui Kasihumas Polres Boyolali AKP Arif Mudi Prihanto menyatakan, “kepolisian hadir untuk memastikan bahwa proses eksekusi berjalan dengan aman dan tertib. Keberadaan Polri adalah untuk melindungi dan melayani masyarakat dengan sepenuh hati, serta menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama," ujarnya.

Kasihumas menambahkan, Pengamanan berdasarkan surat permintaan (permohonan) dari Ketua Pengadilan Negeri “Sebagai petugas kepolisian, kita hanya melakukan pengamanan lokasi eksekusi, sehingga eksekusi berjalan sesuai dengan apa yang ditetapkan oleh undang-undang ataupun putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Sebelum pelaksanaan eksekusi, PLT. Panitera Ibu Yeni Purwati dan petugas lainnya membacakan surat penetapan ekskusi yang ditandatangani Ketua Pengadilan Boyolali.

Diketahui Tanah dan bangunan seluas lk. 560 M2 yang menjadi obyek eksekusi sudah mendapatkan ketetapan hukum dari pengadilan Negeri Boyolali. Keputusan Pengadilan Boyolali bahwa eksekusi tanah dan bangunan berdasarkan Surat Perkara Perdata dari Pengadilan Negeri (PN) Boyolali Nomor: 10/Pdt Eks HT/2023/PN Boyolali yang berlokasi di Kampung Gatak RT. 02/04, Kelurahan/Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali, dengan pemohon eksekusi Cahyo Sugeng Prasetyo dan termohon eksekusi Zeni Amilatun.

Kapolsek Mojosongo AKP Tri Mulyono saat memimpin apel menekankan pada seluruh personel yang terlibat pengamanan "agar mengutamakan pendekatan kemanusiaan secara humanis dan tetap menjaga keselamatan baik diri sendiri maupun obyek yang kita amankan.Tegasnya.

Dengan adanya pengamanan dari Polres Boyolali, diharapkan proses eksekusi tanah dan bangunan di Kampung Gatak dapat berjalan dengan lancar tanpa hambatan.