Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tersangka Penggelapan SHM PTSL Desa Kunti Divonis 3 Tahun Penjara

 

BOYOLALI – Pada bulan Agustus 2023 Satreskrim Polres Boyolali menerima laporan tipu gelap terkait Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dilakukan oleh SW (48) di Desa Kunti, Kecamatan Andong, Boyolali.

Beberapa warga melaporkan ke SPKT POLRES BOYOLALI tanggal 23 Agustus 2023. Terkait kasus tersebut, salah satu pelapor Sdr.SRW merupakan warga Ds. Kunti, Kec. Andong, Kab. Boyolali.

Kasus hukum yang mengejutkan masyarakat tersebut, melibatkan SW (48) pelaku tunggal dalam kasus penggelapan Sertifikat Hak Milik (SHM) terkait Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Kunti, Kecamatan Andong, Boyolali, akhirnya mendapatkan vonisnya. Tersangka yang sempat buron hingga ke Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, kini dihukum 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Boyolali, karena perbuatannya.

Kapolres Boyolali AKBP Petrus Parningotan Silalahi, melalui Kasat Reskrim Polres Boyolali, Iptu Joko Purwadi, menjelaskan bahwa kasus ini mencuat setelah pihak kepolisian menerima laporan tentang kecurangan dalam proses PTSL di Desa Kunti. "Tim kami berhasil menangkap pelaku di Samarinda, Kaltim pada tanggal 24 Agustus 2023," ungkapnya.

Pada awalnya, proses PTSL di Desa Kunti berjalan lancar. Namun, ternyata ada masalah serius terkait surat rekomendasi yang diperlukan dari Gubernur Jawa Tengah untuk menukar tanah kas Desa. Meskipun surat rekomendasi dicabut, SW tetap menjanjikan kelancaran proses sertifikasi tanah, sementara dia telah menjual 5 sertifikat tanah pengganti kepada pihak ketiga tanpa sepengetahuan warga.

"Sampai dengan tahun 2020, SW tidak memberikan keterangan kepada warga terkait perkembangan proses PTSL dan tanpa sepengetahuan mereka, sertifikat tanah tersebut digadaikan," tambah Joko.

SW (48), divonis bersalah telah melakukan penggelapan dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Kunti, Kecamatan Andong, Boyolali. Sdr. SW diganjar hukuman penjara selama 3 tahun. Vonis dijatuhkan Majelis Hakim PN Boyolali, Selasa (30/1/2024).

Terhadap Vonis Hakim tersebut Sdr. SW melakukan upaya “Banding” dan pada (26/3/2024) putusan banding menguatkan  putusan Pengadilan Negeri Boyolali Boyolali tanggal 30 Januari 2024. Kemudian Terhadap putusan “Banding” tersebut SW pada (15/5/2024) mengajukan “Kasasi” dan sampai dengan saat ini masih dalam proses sidang “Kasasi”  (Proses penyerahan Kontra Memori Kasasi).

“Terkait dengan kemungkinan adanya keterlibatan dari pihak lain, saat ini penyidik masih menunggu hasil putusan sidang Kasasi guna mempelajari fakta-fakta yang terungkap didalam persidangan maupun salinan putusan tersebut” Pungkas Kasat Reskrim.