Mantap, Kurang dari 24 Jam Polres Boyolali berhasil meringkus pelaku curas yang beraksi siang bolong.
BOYOLALI – Satreskrim Polres Boyolali Polda Jateng patut mendapat acungan jempol, pasalnya dengan waktu yang singkat kurang dari 24 Jam Resmob Satreskrim bersama unit Reskrim Polsek berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) serta menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti, pada Jumat (5/7/2024).
Kapolres Boyolali AKBP Petrus Parningotan Silalahi, melalui Kasat Reskrim Iptu Joko Purwadi, menjelaskan bahwa pelaku yang berhasil ditangkap oleh pihaknya adalah NC (40) yang merupakan warga Polanharjo Klaten.
“Tim kami Resmob Satreskrim bersama dengan Unit Reskrim Polsek dengan waktu yang singkat kurang dari 24 Jam berhasil menangkap pelaku Curas dengan modus memepet selanjutnya menarik tas milik korban secara paksa. Untuk pelaku NC (40) ditangkap di Polanharjo Klaten selanjutnya kita amankan guna proses penyidikan” Jelas Kasat Rekrim
Kasat Reskrim turut menjelaskan kronologis kejadian. Pada Jumat (5/7/2024) sekira pukul 11.15 wib di Jl. Merdeka Timur (Depan BNI) Kel. Kemiri, Kec. Mojosongo, Kab. Boyolali Korban Sdr. SRI MULYATI hendak setoran ke Bank BNI komplek perkantoran pemkab Boyolali dengan berjalan kaki. Sesampainya di depan Bank BNI ada seseorang tidak dikenal melawan arus dari arah selatan mengambil secara paksa tas milik korban, sehingga terjadi tarik menarik antara korban dan pelaku. Sehingga korban mengalami kerugian 1 buah tas berisi uang Rp. 23.000.000 dan dompet berisi uang Rp. 3.000.000 dengan total kerugian sebesar Rp.26.000.000, atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Mojosongo.
"Berdasarkan laporan korban dan serangkaian penyelidikan, Tim Resmob Satreskrim bersama Unit Reskrim Polsek mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku selanjutnya pelaku berhasil ditangkap," terang Kasat.
Untuk barang bukti yang juga berhasil diamankan dari tangan pelaku berupa Uang sebesar Rp. 15.000.000, Tas Hitam merek Gucci Milik Korban, Dompet beserta Identitas korban, SPM Yamaha Vixion warna Merah, Sesuai STNK Nopol T 3768 NL Atas nama ENDANG MULYANA, Noka MH3RG181OGK232641, Nosin G3E7EO233389 sarana yang digunakan pelaku.
Atas perbuatannya, tegas Kasat Reskrim, tersangka akan dikenakan Pasal 365 dan atau 362 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
Disamping itu, Kasat Reskrim juga mengimbau kepada masyarakat Boyolali apabila beraktifitas ditempat umum hendaknya jangan membawa barang-barang berharga.
"Kita jaga keamanan dengan selalu waspada dan apabila beraktifitas ditempat umum hendaknya jangan membawa barang-barang berharga dengan demikian sekiranya bisa mencegah terjadinya tindak pidana," katanya.
Kasat Reskrim dalam penutupan kegiatan, memberikan pesan kepada masyarakat untuk tetap waspada di mana pun berada.
Dia juga menekankan kepada pelaku kejahatan bahwa tidak ada tempat bagi mereka di Boyolali dan pihak Kepolisian akan mengejar serta menangkap mereka dimana pun bersembunyi.
"Kami akan kejar dan akan kami tangkap dimanapun pelaku bersembunyi,” pungkas Iptu Joko