Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hebat.. Kurang dari 24 jm Sat Reskrim Polres Boyolali bersama Polsek Ngemplak, Berhasil Ungkap Kasus Orang Meninggal Dunia.

Boyolali – Sat Reskrim Polres Boyolali bersama Polsek Ngemplak berhasil mengungkap kasus tindak pidana diduga kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Dukuh Grasak, Desa Kismoyoso, Kecamatan Ngemplak, Boyolali, pada Rabu (31/8/2024).

Korban, berinisial AHD (16), laki-laki, merupakan warga Dukuh Genengan, Desa Manggung, Kecamatan Ngemplak, Boyolali. Kejadian bermula pada Selasa (30/7/2024) sekitar pukul 17.30 WIB saat nenek korban, WG, mendapati korban tidak bergerak dengan darah dan cairan keluar dari mulut dan hidungnya. WG segera memanggil saksi SJ dan ayah korban, Darmudi (41), yang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ngemplak.

Polsek Ngemplak bersama Tim Gabungan Polres Boyolali yang dipimpin Kasat Reskrim melakukan olah TKP dan penyelidikan. Jenazah korban dibawa ke RS Moewardi, Surakarta untuk autopsi. Hasil autopsi menunjukkan korban meninggal akibat mati lemas karena luka-luka pada beberapa bagian tubuh dan organ dalam (Multiple Injury), yang disebabkan oleh kekerasan.

Untuk meyakinkan penyebab meninggalnya korban, penyidik juga masih bekerja keras melakukan pemeriksaan terhadap saksi saksi.

Berdasarkan keterangan saksi, korban pernah dijemput dan dianiaya oleh beberapa orang pada 14/7/2024. Pada 26/7/2024, korban kembali mengalami kekerasan saat berlatih pencak silat di Desa Sembungan, Nogosari, Boyolali.

Hasil penyelidikan mengarah pada penangkapan empat pelaku pada Rabu (31/7/2024) di wilayah Boyolali, yaitu RP BIN Al (17), LAR Bin LM (15) dari Manggung Ngemplak, TYB Bin TM (19) dari Sembungan Nogosari, dan RS Als K (19) dari Kismoyoso Ngemplak.

Kapolres Boyolali, AKBP Muhammad Yoga melalui Kasat Reskrim Iptu Joko Purwadi menyatakan, "Dari hasil penyelidikan, kami telah mengamankan empat orang pelaku. Mereka akan dijerat Pasal 80 KUHP Ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 35 Th 2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 64 KUHP dan atau Pasal 170 Ayat (2) ke 2 dan 3 Jo Pasal 64 KUHP."

Masih melalui Kasat Reskrim, Kapolres menghimbau kepada masyarakat agar jangan sungkan untuk menginformasikan ataupun melapor ke aparat terdekat bila mendengar atau mengetahui perihal yang berkaitan dengan kasus tersebut, dan yakinlah bahwa kami Polri akan melakukan proses hukum secara profesional. Dan menghimbau kepada masyarakat yg mempunyai anak atau anggota keluarga ikut dalam sebuah organisasi perguruan atau apapun, supaya selalu diawasi agar tidak melakukan hal hal yang dapat mengganggu orang lain apalagi sampai melakukan perbuatan kriminalitas, sehingga semua ikut berperan dalam menjaga situasi Kamtibmas," tuturnya.