Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kasus Video Viral Penganiayaan di Boyolali Berhasil Diungkap Polisi: Diduga Dilakukan Anggota Perguruan Silat

 

Boyolali - Polres Boyolali menggelar konferensi pers ungkap kasus tindak pidana kekerasan secara bersama-sama, sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP, di Mapolres Boyolali, pada Rabu (7/8/2024).

Dalam acara tersebut Kapolres Boyolali AKBP Muhammad Yoga dalam menyampaikan “perkembangan penanganan perkara kasus tindak pidana diduga kekerasan secara bersama-sama yang sempat viral di grup Facebook, mulai Senin malam hingga Selasa siang dan mendapatkan banyak komentar dari kalangan masyarakat”.

AKBP Muhammad Yoga menjelaskan, Kepolisian segera bertindak setelah korban melapor di SPKT Polres Boyolali, berdasarkan keterangan yang diperoleh dari pelapor yaitu IP (19 tahun) warga Winong Boyolali, selaku korban dan ditemani oleh 2 orang saksi. Yang menjelaskan kronologi kejadian berawal, pada Jum’at tanggal 02 Agustus 2024 sekitar pukul 02.00 WIB, di Dukuh Kerten, Desa Banyudono, Boyolali.

Awal mula kejadian IP diajak ketemuan dengan pacarnya bernama M, yang merupakan warga perguruan silat di daerah Banyudono. Setelah ketemuan tersebut, M menghubungi teman sepeguruan yang merupakan para pelaku untuk mengklarifikasi korban.

Selanjutnya ditanya oleh pelaku IAR bersama para pelaku lainnya, terkait korban yang mengaku-ngaku sebagai warga seperguruan, sementara Ia bukan merupakan satu peguruan. Korban juga ditanya terkait dengan prosesi pengesahan sebagai warga perguruan itu, namun korban tidak bisa menjelaskan.

Setelah itu korban diajak oleh para pelaku ketempat latihan silat di wilayah Desa Banyudono, untuk membuat pernyataan yang berisi kesanggupan ikut latihan perguruan dan juga permohonan maaf.

Setelah korban membuat surat pernyataan, korban disuruh untuk membaca dengan disaksikan oleh para warga yang ikut latihan. Akan tetapi selesai membacakan surat pernyataan tersebut, korban langsung dipukul serta ditendang oleh para pelaku sebagaimana yang dilihat di video viral yang beredar di Facebook.

“Akibat dari peristiwa tersebut korban menderita luka memar dan lecet di beberapa bagian tubuh dan sudah menjalani proses visum. Korban juga mengeluh pusing dan sesak pada bagian dada, atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polres Boyolali”, ungkap AKBP Yoga.

Atas laporan tersebut Polres Boyolali melakukan penyelidikan dengan mengklarifikasi terhadap korban dan saksi-saksi, memeriksa dan meminta hasil visum et repertum di RSPA Boyolali, mendatangi dan melakukan olah TKP, untuk mengumpulkan barang bukti, serta melakukan penyelidikan lebih lanjut.


Dari hasil penyelidikan Tim Resmob berhasil mengamankan para pelaku pada hari Selasa (6/8/2024), perkara tersebut langsung dinaikan ke proses penyidikan berdasarkan hasil gelar perkara, dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka berinisial: HK alias Badrun (24 tahun), BB alias gandul (23 tahun), keduanya warga Banyudono dan IAR alias Caplin (20 tahun) warga Teras Boyolali, sedang 2 pelaku DPO dalam upaya pengejaran berinilsial BN alias Tompel dan PC alias Penceng. Kami mengimbau agar keduanya segera menyerahkan diri kepada pihak kepolisian, sebelum diberikan tindakan lebih lanjut,” tegas Kapolres.


Polisi berhasil mengamankan barang bukti , satu pasang baju dan celana milik korban, satu buah celana warna hitam milik pelaku IAR dan satu lembar surat pernyataan korban, satu buah kain Mori warna putih dan satu buah HP milik korban yang berisi Video.

“Ancaman hukuman bagi pelaku pasal 170 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka,” ujar AKBP Yoga.

Ketika dikonfirmasi salah satu media adanya salah satu tersangka yang mempunyai catatan kriminal, Kapolres membenarkan bahwa, satu tersangka HK alias Badrun merupakan residivis yang pernah melakukan lima kali kejahatan, diantaranya tindak pidana penganiayaan dan Curanmor.

Polres Boyolali berkomitmen mengusut tuntas proses penyidikan untuk bisa menyelesaikan kasus ini hingga keranah pengadilan. Kepolisian menghimbau kepada masyarakat agar tetap tenang dan selalu waspada menyaring berita-berita hoaks, kami siap menerima pengaduan adanya informasi terkait berita atau informasi kejahatan yang meresahkan masyarakat.