Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Peran Aktif Bhabinkamtibmas dalam Mendukung Mediasi Warga: Sukses Selesaikan Permasalahan Keluarga di Desa Teras


Boyolali  – Suasana tegang yang sempat menghangat dalam sebuah Keluarga di Dukuh Karangmojo, Desa Teras, Kecamatan Teras, Kabupaten Boyolali, akhirnya mencair. Mediasi yang digelar pada Senin, 9 September 2024, di Balai Desa Teras berhasil menyelesaikan permasalahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan konflik salah satu keluarga yang dialami oleh warga setempat. Kegiatan mediasi ini menjadi bukti nyata peran aktif Bhabinkamtibmas Polsek Teras, Bripka Wardaya, dalam menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah binaannya.

Mediasi dimulai pada pukul 10.30 WIB dengan suasana penuh harap akan penyelesaian yang damai. Bripka Wardaya, sebagai pemimpin mediasi, tidak hanya bertindak sebagai aparat penegak hukum, tetapi juga sebagai penengah yang mampu membangun komunikasi dengan baik. Ia menjelaskan bahwa KDRT bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman terhadap kesejahteraan keluarga dan ketentraman masyarakat. "Kami hadir di sini bukan hanya untuk menegakkan hukum, tetapi juga untuk mencari solusi yang terbaik bagi semua pihak," ujarnya.

Hadir dalam pertemuan tersebut Sekretaris Desa Teras, Bapak Purwadi, Kadus 4, Bapak Slamet Yahmin, dan saksi, Bapak Suwito. Kedua belah pihak yang terlibat dalam perselisihan, yaitu Mesti Anik Saputri, seorang karyawan swasta berusia 33 tahun, dan Idrus Istiyanto, seorang karyawan swasta berusia 38 tahun, tampak tegang namun berharap ada solusi yang bisa diterima oleh semua pihak.

Dalam proses mediasi, Bripka Wardaya memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk menyampaikan keluhan dan perasaan mereka. Setelah diskusi yang panjang, tercapai kesepakatan bahwa permasalahan akan diselesaikan secara kekeluargaan. 

MA (33) istri (pihak I ) dan ID (38) suami (pihak II), akhirnya saling memaafkan dan sepakat untuk memperbaiki hubungan mereka. ID, sebagai pihak kedua, berjanji untuk tidak mengulangi tindakan KDRT serta berkomitmen memperbaiki hubungan dengan istri dan keluarga besar. Ia juga bersedia mengubah sikap dan perilakunya terhadap keluarga. 

Sementara itu, MA, sebagai pihak pertama, setuju untuk tidak aktif di media sosial, terutama Facebook dan TikTok. Keduanya bertekad untuk memperbaiki komunikasi dan menjaga kejujuran dalam hubungan mereka ke depan.

Kesepakatan ini kemudian dituangkan dalam sebuah surat pernyataan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak. Surat ini menjadi pengikat yang kuat, dan apabila di kemudian hari ada pihak yang melanggar kesepakatan, mereka siap untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Sekretaris Desa Teras, Bapak Purwadi, menyatakan dukungannya terhadap upaya mediasi yang dilakukan. "Kami sangat menghargai inisiatif Bhabinkamtibmas dalam memfasilitasi penyelesaian masalah ini. Pendekatan yang dilakukan sangat bijaksana dan menjaga keutuhan keluarga serta ketertiban di desa kami," tuturnya.

Kapolsek Teras, AKP Wahyudi, memberikan apresiasi tinggi atas keberhasilan mediasi ini dan mengakui dedikasi serta kepedulian Bripka Wardaya. "Keberhasilan mediasi ini adalah bukti nyata bagaimana Bhabinkamtibmas mampu berperan lebih dari sekadar penegak hukum. Bripka Wardaya berhasil menjadi mediator yang mendamaikan warga dan mencegah konflik lebih lanjut. Ini adalah contoh yang sangat baik dari pendekatan humanis yang kami terapkan," ungkap AKP Wahyudi.

Mediasi ini tidak hanya berhasil menyelesaikan masalah dengan damai, tetapi juga mempertegas peran Bhabinkamtibmas dalam menciptakan lingkungan yang kondusif di masyarakat. Pendekatan dialogis yang diterapkan oleh Bripka Wardaya membuktikan pentingnya komunikasi dan musyawarah dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah binaan.