Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Sidang Pra Peradilan Kasus Penganiayaan di Pengadilan Negeri Boyolali: Gugatan Dinyatakan Gugur


Boyolali – Sidang lanjutan pra peradilan terkait kasus penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya seorang remaja asal Ngemplak, AHD (16), berlangsung pada hari Jumat (6/9/2024) siang di Pengadilan Negeri Boyolali. Insiden tersebut terjadi pada Selasa, 30 Juli 2024, di Dukuh Grasak, Desa Kismoyoso, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali.

Sidang pra peradilan dengan nomor perkara 135/Pid.Sus/2024/PN Byl dan 136/Pid.Sus/2024/PN BYL, yang membahas penetapan tersangka dalam kasus penganiayaan ini, menghadirkan Termohon dari Polres Boyolali dan berlangsung di Ruang Sidang Prof. Oemar Senoaji, SH. Sidang tersebut dihadiri oleh sekitar 30 orang pengunjung.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Andika Bimantoro, SH, dengan Panitera Pendamping M. Evans Firmansyah, SH, permohonan pra peradilan yang diajukan oleh kuasa hukum untuk dua tersangka, yaitu TYB (19) dari Nogosari dan RS (19) dari Ngemplak, diputuskan gugur. Putusan ini dibacakan oleh hakim dalam sidang yang digelar pada hari Jumat (6/9/2024). Gugatan pra peradilan dinyatakan gugur karena perkara pokoknya sudah mulai disidangkan. Selain itu, biaya perkara dibebankan kepada pihak pemohon.

Kapolres Boyolali, AKBP Muhammad Yoga, melalui Kasihumas Polres Boyolali, AKP Arif Mudi Prihanto, memberikan tanggapan terkait hasil sidang tersebut. "Kami menghormati putusan pengadilan dan proses hukum yang sedang berjalan. Polres Boyolali senantiasa menjunjung tinggi prinsip hukum yang berlaku dan siap melaksanakan tugas sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan," ujar AKP Arif Mudi Prihanto.

Lebih lanjut, AKP Arif menegaskan bahwa Polres Boyolali akan terus memastikan penegakan hukum dilakukan secara profesional dan transparan. "Kami berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta memastikan bahwa setiap proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tambahnya.

Pengamanan sidang ini melibatkan sejumlah personel Polres Boyolali, termasuk Kasubbag Bin Ops Bag Ops Polres Boyolali AKP Sarwoko, SH, Kapolsek Mojosongo AKP Tri Mulyono, SH, Kasubbag Kerma Bag Ops Polres Boyolali IPTU Ngasifudin, KBO Sat Intelkam Polres Boyolali IPTU Ismail Marzuki, SE, Wakapolsek Mojosongo IPTU Djaka Purwanto, serta beberapa personel lainnya.

Sidang berlangsung dengan aman dan tertib hingga pukul 10.51 WIB, tanpa adanya gangguan berarti. Masyarakat yang hadir juga terlihat tertib mengikuti jalannya persidangan, menunjukkan kedewasaan dalam berdemokrasi dan penghormatan terhadap proses hukum yang berlangsung.