Kepolisian Sektor Simo Ajukan Sidang Tipiring Hasil Operasi Pekat dalam KRYD Operasi Mantap Praja 2024 Jelang Pilkada Serentak 2024
Boyolali, 8 Oktober 2024 – Unit Reskrim Polsek Simo Polres Boyolali ajukan sidang tindak pidana ringan (Tipiring) terkait pelanggaran larangan mengedarkan dan/atau menjual minuman beralkohol tanpa izin, sebagai bagian dari Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) dalam Kegiatan Rutin Yang Dioptimalkan (KRYD) menjelang Pilkada Serentak 2024. Sidang ini berlangsung di Ruang Sidang Oemar Seno Aji, Pengadilan Negeri Boyolali, pada Selasa (8/10/2024).
Kasihumas Polres Boyolali, AKP Arif Mudi Prihanto, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian untuk menjaga ketertiban masyarakat. “Sidang ini merupakan langkah tegas kami dalam menegakkan hukum terhadap pelanggaran peredaran minuman beralkohol tanpa izin. Kami akan terus berupaya meningkatkan pengawasan demi terciptanya suasana aman dan nyaman, terutama menjelang Pilkada 2024,” ujar AKP Arif.
Tersangka dalam kasus ini adalah TA, (26 tahun) warga Desa Talakbroto, Boyolali. Dalam persidangan, Tony mengakui perbuatannya menjual minuman keras jenis ciu dan berbagai merk tanpa dilengkapi dengan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
Majelis hakim yang dipimpin oleh Toni Yoga Saksana, S.H., menjatuhkan putusan kepada tersangka untuk membayar denda sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) atau menjalani kurungan selama 7 hari jika tidak mampu membayar.
Barang bukti yang disita dari tersangka meliputi 2 botol Bir Bintang, 2 botol bir merk Singaraja, 4 botol miras jenis ciu berukuran 1,5 liter, dan 10 botol miras jenis ciu berukuran 600 ml. Terdakwa menyatakan kesanggupannya untuk membayar denda tersebut, yang akan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Boyolali bersama barang bukti yang ada.
Di akhir persidangan, TA mengungkapkan penyesalannya dan berkomitmen untuk tidak mengulangi perbuatannya. “Saya menyadari kesalahan saya dan berjanji tidak akan menjual minuman beralkohol tanpa izin lagi di masa depan,” ucapnya. Dengan dilaksanakannya sidang Tipiring ini, Polres Boyolali berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran serta menjaga keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat menjelang Pilkada Serentak 2024.