Penegakan Hukum Jelang Pilkada: Polres Boyolali Ajukan Sidang Penjual Miras Tanpa Izin
Boyolali – Pengadilan Negeri Boyolali kembali menggelar sidang tindak pidana ringan (Tipiring) terhadap tiga terdakwa yang terlibat dalam penjualan minuman beralkohol tanpa izin pada Selasa (1/10/2024). Kasus ini merupakan hasil dari upaya Polres Boyolali dalam menjalankan Operasi Pekat menjelang Pilkada 2024. Sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Prof. Soebekti, S.H., dipimpin oleh Hakim Tunggal Mahendra Adhi Purwanta dan berlangsung dari pukul 11.00 hingga 15.30 WIB.
Kapolres Boyolali AKBP Muhammad Yoga, melalui Kasihumas Polres Boyolali AKP Arif Mudi Prihanto, menegaskan bahwa penindakan terhadap penjualan minuman beralkohol ilegal ini merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Boyolali, terutama menjelang Pilkada. “Tindakan tegas ini sangat penting untuk menjaga stabilitas dan mencegah potensi gangguan keamanan. Kami berharap sanksi yang diberikan kepada para pelanggar dapat menjadi pelajaran agar masyarakat lebih patuh terhadap hukum,” ujar AKP Arif Mudi Prihanto.
Dalam persidangan tersebut, ketiga terdakwa masing-masing dijatuhi denda akibat pelanggaran yang mereka lakukan. Berikut rincian putusan sidang:
SEW (38), warga Desa Penggung, Boyolali, kedapatan memiliki 12 botol minuman beralkohol jenis ciu. Ia dijatuhi denda sebesar Rp 700.000 atau subsider kurungan selama 7 hari, serta diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000.
HS (34), warga Desa Ngaru-aru, Banyudono, Boyolali, ditemukan memiliki 11 botol ciu. Terdakwa dijatuhi denda Rp 700.000 atau subsider kurungan 7 hari, ditambah biaya perkara sebesar Rp 2.000.
SM (65), warga Dukuh Ngancar, Banyudono, kedapatan menyimpan 12 botol minuman beralkohol berbagai merek. Ia dijatuhi denda Rp 700.000 atau kurungan selama 7 hari, dengan tambahan biaya perkara sebesar Rp 2.000.
Kasatresnarkoba Polres Boyolali, AKP Sugihantoro, menegaskan bahwa penindakan ini dilakukan untuk menekan peredaran minuman beralkohol ilegal yang berpotensi memicu gangguan keamanan. “Minuman beralkohol ilegal kerap menjadi pemicu tindakan kriminalitas. Kami berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penindakan tegas terhadap setiap pelanggaran yang terjadi di wilayah Boyolali, khususnya menjelang Pilkada 2024," kata AKP Sugihantoro.
Salah satu terdakwa, SEW, dalam persidangan menyampaikan rasa penyesalannya. “Saya sadar telah melanggar aturan dan menerima putusan hakim. Saya akan segera melunasi denda yang dijatuhkan,” ujarnya.
Barang bukti berupa 23 botol ciu dan 12 botol minuman beralkohol berbagai merek akan disita dan dimusnahkan oleh pihak berwenang. Proses persidangan hingga eksekusi pembayaran denda serta penyitaan barang bukti berjalan dengan tertib dan aman.
AKP Arif Mudi Prihanto juga menambahkan bahwa Polres Boyolali secara rutin menggelar Kegiatan Rutin yang Dioptimalkan (KRYD) dalam rangka menjaga kamtibmas kondusif, terutama menjelang pesta demokrasi. “Kami terus berupaya menjaga Boyolali tetap aman dan kondusif melalui operasi rutin yang menyasar peredaran minuman beralkohol tanpa izin serta tindakan-tindakan lain yang berpotensi mengganggu ketertiban umum,” pungkasnya.
Dengan adanya tindakan tegas ini, diharapkan masyarakat Boyolali semakin patuh terhadap peraturan, sehingga suasana keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) tetap terjaga dengan baik, terutama jelang Pilkada 2024.