Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Polsek Ampel Ajukan Sidang Tipiring Hasil Operasi Pekat dalam KRYD Operasi Mantap Praja 2024 Jelang Pilkada Serentak


Boyolali, 8 Oktober 2024 – Unit Reskrim Polsek Ampel Polres Boyolali, Kembali mengajukan sidang tindak pidana ringan (Tipiring) atas kasus penjualan minuman beralkohol tanpa izin, yang merupakan hasil dari Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) dalam Kegiatan Rutin Yang Dioptimalkan (KRYD) menjelang Pilkada Serentak 2024. Sidang ini digelar pada Selasa (8/10/2024) di Ruang Sidang Oemar Seno Aji, Pengadilan Negeri Boyolali.

Kasihumas Polres Boyolali, AKP Arif Mudi Prihanto, menyampaikan bahwa operasi ini merupakan langkah nyata kepolisian untuk menjaga ketertiban masyarakat. “Operasi Pekat yang kami lakukan dalam rangka KRYD Operasi Mantap Praja 2024 bertujuan untuk menekan angka peredaran minuman beralkohol tanpa izin yang berpotensi memicu gangguan keamanan, terutama menjelang Pilkada Serentak 2024. Kami berharap tindakan tegas ini memberikan efek jera kepada pelanggar hukum serta menjaga ketertiban di masyarakat,” ujar AKP Arif.

Tersangka, ST (37 tahun) warga Gladagsari, Boyolali, didakwa melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali No. 5 Tahun 2016 Pasal 26 ayat (2) dan Pasal 46 ayat (1) huruf (g) terkait larangan mengedarkan dan/atau menjual minuman beralkohol tanpa izin. Sidang dipimpin oleh Hakim Elizabeth Vinda Yustinita, S.H., dengan panitera pendamping Erni Widiastuti, S.E., S.H.

Dalam persidangan, ST mengakui perbuatannya menjual minuman keras jenis ciu tanpa izin dari pejabat berwenang. Majelis hakim memutuskan bahwa tersangka harus membayar denda sebesar Rp1.000.000 atau menjalani kurungan selama 7 hari jika tidak mampu membayar denda tersebut, serta membayar biaya perkara sebesar Rp2.500. Terdakwa menyatakan kesediaannya membayar denda yang langsung diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Boyolali.

Barang bukti yang disita dari tersangka dalam operasi Pekat tersebut meliputi 582 botol minuman keras jenis ciu berukuran 600 ml dan 27 botol berukuran 1,5 liter. Barang bukti ini memperkuat dakwaan terhadap pelaku atas tindakannya yang melanggar hukum.

Operasi Pekat ini merupakan bagian dari KRYD dalam rangka Operasi Mantap Praja 2024, dengan tujuan utama menjaga keamanan dan ketertiban menjelang Pilkada Serentak 2024. Petugas penyidik Polsek Ampel, Ngatiri dan Imam Adi Indrawan, menyampaikan bahwa operasi akan terus dilakukan secara intensif untuk menciptakan suasana yang kondusif di wilayah hukum Polsek Ampel.

Pada akhir persidangan, terdakwa ST mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. “Saya menyesali tindakan ini dan berkomitmen untuk tidak mengulanginya lagi di masa mendatang,” ungkap Santoso. Dengan pelaksanaan sidang ini, Polres Boyolali berharap dapat memberikan efek jera dan menjaga keamanan masyarakat menjelang perhelatan politik yang akan datang.