Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jelang Pilkada 2024, Polres Boyolali Ungkap Peredaran Ribuan Botol Miras Ilegal

Boyolali, Jawa Tengah – Polres Boyolali kembali membuktikan komitmennya dalam menciptakan situasi kondusif menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 melalui operasi besar-besaran terhadap peredaran minuman keras (miras) ilegal. Operasi yang berlangsung pada Senin (18/11/2024) dipimpin langsung oleh Plt. Kapolres Boyolali AKBP Budi Adhy Buono dan berhasil mengamankan total 1.092 botol miras berbagai merek serta 120 liter ciu dari tiga lokasi berbeda.

Operasi ini merupakan bagian dari Kegiatan Rutin yang Dioptimalkan (KRYD) dalam rangka Cooling System Ops Mantap Praja Candi 2024. “Kami berkomitmen menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di Boyolali menjelang Pilkada. Peredaran miras ilegal seperti ini dapat memicu potensi gangguan keamanan,” ujar AKBP Budi Adhy Buono dalam keterangannya kepada media.

Operasi pertama dilakukan di sebuah rumah AHS (36) di wilayah Pulisen, Boyolali. Di lokasi ini, polisi berhasil menyita berbagai jenis miras, termasuk merek terkenal seperti “Orang Tua”, “Anggur Api”, dan “Singapura”. Total 39 botol miras ditemukan di lokasi ini.

Lokasi kedua, sebuah ruko milik SW (46), di Dukuh Turisari, Desa Mojolegi, Kecamatan Teras, menjadi sasaran berikutnya. Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 818 botol miras berbagai jenis, termasuk ciu dalam berbagai ukuran, vodka, dan arak bali.

Lokasi ketiga Satreskrim melakukan pengejaran dan pada saat sampai di jalan area persawahan Desa Ketaon Kecamatan Banyudono Kabupaten Boyolali dengan kepemilkan SW (46), yang sama TKP ke dua, petugas Satreskrim berhasil menghentikan mobil tersebut dan melakukan penggeledahan dan petugas menemukan barang berupa: 4 (empat) derigen kapasitas 30 liter minuman beralkohol jenis Ciu Putih Tawar, 24 (Dua Puluh Empat) botol minuman beralkohol jenis Ciu putih kemasan 1.000 ml, 72 (Tujuh Puluh Dua) botol minuman beralkohol jenis Ciu putih kemasan 600 ml, 24 (dua Puluh Empat) botol minuman beralkohol jenis Ciu Ketan Hitam kemasan 600 ml, dan 6 (Enam) botol minuman beralkohol merk “ORANG TUA” jenis Anggur Merah kemasan 620 ml.

Selain menyita ribuan botol miras, polisi juga mengamankan para pelaku yang diduga sebagai penjual miras ilegal. Mereka di antaranya adalah AHS (36) dan SW (46). Para tersangka mengakui perbuatannya dan barang bukti langsung diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

"Setiap barang bukti yang kami amankan adalah hasil dari pengakuan tersangka yang mengakui peredaran tanpa izin. Kami pastikan bahwa setiap pelanggaran akan ditindak sesuai hukum yang berlaku," tegas AKBP Budi.

AKBP Budi Adhy Buono juga mengapresiasi dukungan masyarakat yang memberikan informasi terkait peredaran miras ini. “Keamanan dan ketertiban adalah tanggung jawab kita bersama. Kami harap masyarakat terus berperan aktif melaporkan hal-hal mencurigakan demi terciptanya Boyolali yang aman dan damai,” imbuhnya.

Langkah tegas Polres Boyolali mendapatkan apresiasi dari masyarakat. Salah satu tokoh masyarakat Bp. Asikin, menyatakan dukungannya terhadap tindakan ini. "Kami merasa lebih tenang dengan adanya operasi ini. Semoga Boyolali tetap kondusif menjelang Pilkada," ungkapnya.

Operasi ini menjadi langkah nyata Polres Boyolali dalam memastikan pelaksanaan Pilkada 2024 berjalan aman tanpa gangguan. Dengan ribuan botol miras berhasil diamankan, polisi optimistis langkah ini akan menekan potensi konflik dan meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat.