Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Polres Boyolali Gelar Razia Knalpot Brong, 14 Motor Disita dalam Upaya Tegakkan Kedisiplinan Lalu Lintas Dukung Cooling System Pilkada Damai 2024

Boyolali – Polres Boyolali kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan berlalu lintas dengan menggelar razia knalpot tidak standar atau bersuara brong di wilayah hukumnya. Razia yang digelar di Kawasan Komplek Kabupaten Terpadu Alun-Alun Selatan, Kabupaten Boyolali, pada Rabu (6/11), Sore.

Kegiatan tersebut bertujuan menindak pengendara yang melanggar peraturan lalu lintas terkait kebisingan dan menjaga keamanan pengguna jalan lainnya. Kegiatan ini juga bagian dari upaya Polres Boyolali untuk menciptakan suasana yang aman dan tertib menjelang Pilkada 2024.

Plt. Kapolres Boyolali, AKBP Budi Adhy Buono, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan langkah tegas dalam menjaga ketertiban di jalan raya serta meminimalisir gangguan kebisingan yang meresahkan masyarakat. “Razia ini bukan hanya sekadar penindakan, tetapi juga edukasi kepada masyarakat agar memahami pentingnya menggunakan knalpot yang sesuai standar.

Hal ini demi kenyamanan bersama dan mengurangi potensi kecelakaan lalu lintas akibat gangguan suara yang mengganggu konsentrasi pengemudi lain. Sebagai bagian dari kesiapan menyambut Kampanye terbuka dalam Pilkada Damai 2024, kami berupaya menciptakan suasana yang lebih kondusif di seluruh wilayah Boyolali,” ujar AKBP Budi Adhy Buono.

Kasat Lantas Polres Boyolali AKP Susilo Eko Nurwardani, memimpin operasi ini bersama beberapa perwira, termasuk Kanit Regident Iptu Riyan Aditya Nugraha, dan Kanit Kamsel Iptu Inggit Noersinggih, serta didukung oleh anggota patroli lalu lintas dan personel Reskrim.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menindak sebanyak 14 kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong. Keempat belas motor tersebut disita sebagai barang bukti untuk tindakan lebih lanjut. Selain penindakan tilang dan penyitaan kendaraan, Polres Boyolali juga memberikan sosialisasi kepada para pengendara mengenai dampak negatif penggunaan knalpot brong dan pentingnya keselamatan berlalu lintas. Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan hukum yang berlaku, seperti UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 56 Tahun 2019 tentang Baku Mutu Kebisingan Kendaraan Bermotor.

Kegiatan ini berjalan dengan aman dan lancar tanpa adanya perlawanan dari masyarakat. Polres Boyolali menegaskan bahwa operasi semacam ini akan terus dilakukan secara berkala guna menegakkan disiplin lalu lintas dan menciptakan suasana berkendara yang lebih nyaman di wilayah Boyolali.

“Polres Boyolali mengimbau kepada semua pengendara untuk mematuhi peraturan lalu lintas, termasuk tidak menggunakan knalpot brong yang melanggar ketentuan. Kami berharap masyarakat dapat bekerja sama demi terciptanya lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif, khususnya menjelang Pilkada 2024, agar kita semua bisa merayakan demokrasi dengan damai,” tutup AKBP Budi Adhy Buono.