Satresnarkoba Polres Boyolali Berhasil Sita 66 Botol Miras Ilegal di Operasi KRYD
Boyolali – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Boyolali semakin mengintensifkan Kegiatan Kepolisian Rutin Yang Dioptimalkan (KRYD) sebagai bagian dari upaya menjaga kondusivitas wilayah. Dalam rangka Operasi Mantap Praja Candi 2024, operasi ini difokuskan untuk memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Kegiatan ini digelar di Kecamatan Sambi, Kabupaten Boyolali, pada Rabu (6/11/2024) siang.
Plt Kapolres Boyolali, melalui Kasihumas Polres Boyolali, AKP Arif Mudi Prihanto, menjelaskan, “Operasi ini adalah komitmen kami untuk menjaga Boyolali tetap aman, bebas dari peredaran miras ilegal. Kami akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di daerah-daerah rawan, untuk mencegah gangguan kamtibmas yang dapat merugikan masyarakat.”
Dalam operasi ini, Satresnarkoba berhasil mengamankan seorang pelaku yang diduga sebagai penjual miras ilegal di sebuah kios di Dukuh Taruloyo, Desa Cermo, Kecamatan Sambi. Tersangka berinisial DS (32), warga Desa Sambi, diamankan dengan sejumlah barang bukti.
Petugas berhasil menyita 66 botol miras berbagai jenis dan ukuran yang disembunyikan di lokasi tersebut. Beberapa jenis miras yang diamankan meliputi Anggur Putih, Guinness Beer, Ciu Murni, hingga Vodka Mansion. Jenis dan jumlah barang bukti yang disita mencakup:
13 botol Anggur Putih (620 ml)
3 botol Anggur Kolesom (620 ml)
2 botol Guinness Beer (620 ml)
3 botol Ciu Murni (1.500 ml)
4 botol Ciu Leci (1.500 ml)
4 botol Mc Donald (1.000 ml)
6 botol Bintang (620 ml)
3 botol Vodka Mansion (350 ml)
2 botol Ciu (600 ml)
5 botol Ciu Leci (600 ml)
10 botol Anggur Kawa Kawa (600 ml)
11 botol Bintang (350 ml)
Kasatresnarkoba Polres Boyolali AKP Sugihantoro, menegaskan, “Operasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kami untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Boyolali. Kami akan terus mengintensifkan pengawasan untuk meminimalisir peredaran miras ilegal yang meresahkan masyarakat.”
Kasihumas Polres Boyolali, AKP Arif Mudi Prihanto, juga menambahkan, “KRYD ini diharapkan bisa memberi efek jera kepada pelaku peredaran miras ilegal. Kami sangat mengapresiasi peran serta masyarakat yang memberikan informasi, karena partisipasi aktif warga sangat penting untuk keberhasilan kegiatan semacam ini. Dengan kebersamaan, kita bisa menciptakan Boyolali yang lebih aman dan tertib.”
Selama operasi berlangsung, situasi di lapangan berjalan dengan aman dan lancar. Barang bukti berupa 66 botol miras berbagai jenis telah diamankan dan akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Polres Boyolali memastikan bahwa kegiatan serupa akan terus diintensifkan untuk menjaga Boyolali tetap kondusif dan bebas dari gangguan keamanan.
Operasi ini juga telah dilaporkan kepada Wakapolres Boyolali dan Kabag Ops Polres Boyolali untuk mendapatkan arahan lebih lanjut, sebagai bagian dari langkah-langkah pencegahan yang lebih terorganisir ke depannya.